PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Madrasah dan TK Ikut Dibuka Jalan ke PNS

M. Helmi Nurhisam • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 19:33 WIB
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu disepakati pemerintah. Guru madrasah dan TK juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS 2027.(Pinterest)
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu disepakati pemerintah. Guru madrasah dan TK juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS 2027.(Pinterest)

JAKARTA - PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu menjadi bagian penting dari kesepakatan terbaru DPR RI dan pemerintah dalam menata status guru. Setelah berstatus penuh waktu, guru PPPK juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027.

Kesempatan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi guru sekolah umum. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut guru madrasah hingga guru taman kanak-kanak (TK) juga masuk dalam pembahasan finalisasi status dan jumlah guru yang akan mengikuti seleksi PNS.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu sekaligus menjadi langkah pemerintah menjawab persoalan status tenaga pendidik di daerah. Pemerintah memastikan proses penataan pegawai harus dilakukan melalui skema dan tahapan yang telah disepakati bersama DPR RI.

Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS 2027, DPR dan Pemerintah Finalisasi Status hingga Guru Madrasah

PPPK Paruh Waktu Naik Status

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah telah menyepakati pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Menurut dia, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu selanjutnya akan mulai menjalani proses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

Dengan skema tersebut, terdapat tahapan yang perlu dilalui tenaga pendidik. PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, guru PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi PNS.

Artinya, perubahan menjadi PNS bukan dilakukan secara otomatis. Guru PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah memfinalisasi status serta jumlah guru PPPK yang mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Cakupan kebijakan juga tidak terbatas pada guru sekolah umum. Guru madrasah dan guru TK turut masuk dalam rencana tersebut.

Status Kepegawaian Ikut Ditata

Selain membahas jenjang status guru, pemerintah dan DPR juga menyepakati penataan status kepegawaian. Prasetyo menyebut status kepegawaian tenaga tertentu akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Penataan tersebut berkaitan dengan persoalan pegawai di daerah yang selama ini menjadi salah satu perhatian pemerintah. Pelaksanaannya akan mengikuti skema serta tahapan yang sudah disepakati pemerintah pusat dan DPR.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah daerah diminta melakukan penyisiran secara teliti terhadap kapasitas fiskal sebelum menyatakan kondisi darurat anggaran.

Pemerintah pusat juga menyiapkan opsi dukungan fiskal tambahan. Salah satunya berkaitan dengan pengalihan status tenaga tertentu, termasuk guru PPPK Paruh Waktu menuju status penuh waktu.

Kemendagri akan turun melakukan sosialisasi dan pengawalan ke daerah. Kepala daerah juga diminta tidak lagi melakukan perekrutan staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.

Kebijakan tersebut diharapkan membuat penataan pegawai daerah berjalan lebih terarah. Pemerintah daerah harus menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kemampuan fiskal serta formasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Kebutuhan Guru 2026 Capai 526.689 Formasi

Defisit 2027 Tetap Dijaga 2,4 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penataan dan pengangkatan status guru PPPK tidak akan membahayakan kondisi fiskal pada 2027.

Pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran tahun berjalan hingga tahun-tahun berikutnya. Hasil simulasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan kebijakan dapat dijalankan tanpa mengganggu kondisi keuangan negara.

Purbaya menyebut target defisit fiskal 2027 tetap dijaga pada level 2,4 persen. Pemerintah tetap memperhitungkan keberlanjutan fiskal dalam menjalankan seluruh kebijakan penataan pegawai.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menyiapkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu juga disiapkan untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Guru madrasah dan TK turut masuk dalam cakupan kesempatan tersebut. Sementara pemerintah daerah diminta mengikuti seluruh tahapan yang telah disepakati dan tidak melakukan perekrutan baru di luar skema.

Pelaksanaan kebijakan selanjutnya masih bergantung pada formasi, mekanisme, dan tahapan resmi yang ditetapkan pemerintah. Namun, kesepakatan terbaru DPR dan pemerintah memberikan arah baru bagi penataan status guru PPPK di seluruh Indonesia.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Officila iNews
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Seleksi PNS 2027 PPPK 2027 guru pppk guru madrasah