Kantor Desa Serang Disegel Warga, 17 Tuntutan Belum Tuntas dan Kades Didesak Mundur

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:05 WIB
Tak Didengar, Warga Serang Pilih Segel Kantor Desa.
Tak Didengar, Warga Serang Pilih Segel Kantor Desa.

 

BLITAR KAWENTAR – Kantor Desa Serang di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, disegel warga setelah kekecewaan terhadap tata kelola pemerintahan desa dan BUMDes Bina Usaha Mandiri kembali memuncak.

Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli (FPP) Desa Serang memilih menduduki dan menyegel kantor desa. Aksi tersebut dilakukan setelah 17 tuntutan yang telah disampaikan sejak Januari 2026 dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Selain menyegel kantor desa, warga juga menggalang petisi yang berisi desakan agar Kepala Desa Serang, Dwi Handoko, mengundurkan diri. Mereka menilai komunikasi dan transparansi pemerintah desa belum menjawab persoalan yang selama ini dipermasalahkan.

Baca Juga: Cabor Desak KONI Jatim Bekukan SK Plt KONI Kota Blitar, Minta Evaluasi Internal

Juru bicara FPP Desa Serang, Impron Rosadi, mengatakan aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan warga terhadap sikap kepala desa dan jajaran pemerintah desa yang dinilai tidak transparan serta menghindari dialog terbuka.

Warga Soroti 17 Tuntutan

Impron menjelaskan, warga meminta digelar Musyawarah Desa (Musdes) lanjutan untuk membahas sekaligus menuntaskan 17 tuntutan yang telah disampaikan sejak Januari 2026.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan sejumlah pihak, mulai dari pertanggungjawaban kepala desa, direktur BUMDes, bendahara BUMDes, hingga Ketua Pokja Pantai Serang.

Baca Juga: Satgas Pangan Kota Blitar Gerilya Sidak Pasar, Harga Beras Masih di Bawah HET

“Aksi ini didasari kekecewaan warga karena kades tak kunjung ada di kantor. Kami menuntut Musdes Lanjutan untuk menuntaskan 17 tuntutan sejak Januari 2026,” ujar Impron.

Persoalan semakin mencuat karena warga juga mempertanyakan hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Blitar terhadap kinerja Pemerintah Desa dan BUMDes Serang periode 2020–2025.

Menurut FPP, keberadaan LHP tersebut belum otomatis membuat 17 tuntutan warga selesai. Mereka masih meminta penjelasan terbuka mengenai isi rekomendasi pemeriksaan dan sejauh mana setiap poin telah ditindaklanjuti.

Minta Kejelasan Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Warga menyebut pemerintah desa sebelumnya telah mengklaim persoalan LHP Inspektorat rampung. Namun, klaim tersebut belum membuat warga puas karena rincian rekomendasi dan status penyelesaian masing-masing tuntutan belum dipaparkan secara terbuka.

FPP kemudian meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serang mendatangi Inspektorat Kabupaten Blitar. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Sumur Bor Kering 3 Bulan, Warga Panggungrejo Terpaksa Beli Air Galon hingga Rp80 Ribu

“BPD Desa Serang sudah kami minta mendatangi inspektorat untuk memperoleh kejelasan resmi. Terkait LHP mana yang selesai, apa rekomendasinya, dan apakah sudah mencakup seluruh 17 tuntutan warga,” ungkap Impron.

Warga menginginkan penyelesaian yang konkret dan dapat diperiksa bersama. Mereka menilai mediasi tanpa kepastian mengenai target penyelesaian tidak cukup untuk mengakhiri polemik.

Petisi Desak Kepala Desa Mundur

Dalam aksi tersebut, warga tidak hanya duduk bersama dan berdiskusi. Mereka juga membubuhkan tanda tangan dukungan pada spanduk petisi yang berisi desakan agar Kades Serang mundur.

Baca Juga: Target 400 RTLH, Pemkab Blitar Sudah Perbaiki 276 Rumah

Sejumlah spanduk bernada satir turut dibentangkan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan warga. Salah satunya bertuliskan “Bendahara BUMDes Adalah Maut”.

Aksi tersebut menjadi penanda bahwa persoalan tata kelola desa dan BUMDes Bina Usaha Mandiri telah berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tingkat masyarakat.

Untuk mencegah persoalan berlarut-larut, FPP Desa Serang juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Blitar.

Forum berharap pemerintah kabupaten dapat memfasilitasi penyelesaian sekaligus memberikan kepastian mengenai tahapan dan batas waktu penanganan persoalan.

“Aspirasi mundur adalah ekspresi politik warga atas ketidakmampuan kades menuntaskan persoalan. Langkah berikutnya, kami mengawal klarifikasi inspektorat dan meminta fasilitasi audiensi dengan Bupati Blitar agar ada target waktu penyelesaian yang mengikat,” pungkas Impron. (jar/c1/ady)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
17 Tuntutan Warga Kantor Desa Serang BUMDes Bina Usaha Mandiri Kades Serang desa serang