BLITAR KAWENTAR – Perubahan status desil dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar. Terutama bagi warga lanjut usia (lansia) yang mengalami kenaikan desil, tetapi dinilai masih membutuhkan bantuan sosial.
Dinsos Kota Blitar menyebut terdapat sejumlah lansia yang kondisi ekonominya masih perlu mendapat perhatian meskipun status desil mereka mengalami perubahan. Karena itu, dinas berencana mengusulkan agar status desil warga tersebut dapat diturunkan sesuai kondisi yang ada di lapangan.
Kepala Dinsos Kota Blitar Eka Atikah mengatakan, saat ini terdapat sekitar empat lansia yang telah mendapatkan pendampingan. Jumlah tersebut masih memungkinkan bertambah karena proses pemutakhiran dan pengecekan kondisi warga terus dilakukan.
Baca Juga: Subsidi 2026 Pertalite Dibatasi, Desil 9 dan 10 Jadi Sorotan
Kenaikan Desil Jadi Perhatian
Perubahan desil menjadi salah satu hal yang berpengaruh terhadap data penerima bantuan sosial. Ketika status desil seseorang berubah, kondisi tersebut dapat memengaruhi kesesuaian warga dengan program bantuan yang diterima.
Dalam kondisi tertentu, data yang telah diperbarui belum tentu langsung menggambarkan kebutuhan warga secara menyeluruh. Hal itu terutama perlu diperhatikan pada kelompok lansia yang masih memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dinsos Kota Blitar kemudian melakukan pendampingan terhadap lansia yang dinilai masih membutuhkan perhatian. Dari proses tersebut, terdapat sekitar empat lansia yang menjadi perhatian dinas.
Baca Juga: Subsidi 2026 Bakal Dibatasi, Desil 9 dan 10 Terancam Tak Bisa Beli Pertalite
Eka menyampaikan, usulan penurunan desil dapat dilakukan apabila kondisi warga memang menunjukkan masih membutuhkan bantuan. Dengan demikian, data yang digunakan diharapkan dapat lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Mekanisme Bantuan Lansia
Selain persoalan perubahan desil, Dinsos Kota Blitar juga menyoroti mekanisme bantuan bagi lansia. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketika penerima bantuan meninggal dunia.
Eka memberikan contoh pada program Program Keluarga Harapan (PKH). Apabila penerima PKH meninggal dunia, bantuan dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Namun, mekanisme tersebut belum tentu sama dengan bantuan khusus lansia yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni PKH Plus.
Menurut Eka, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme PKH Plus apabila penerima bantuan meninggal dunia. Termasuk apakah bantuan tersebut nantinya dapat diteruskan kepada ahli waris atau terdapat ketentuan lain yang akan diterapkan.
Baca Juga: Desil Berubah, Rastrada Kota Blitar Tetap Cair! 7.401 KPM Masih Bisa Terima Bantuan
Menunggu Ketentuan Tahun Berikutnya
Kepastian mengenai mekanisme tersebut juga masih menunggu aturan yang berlaku untuk tahun berikutnya. Dinsos Kota Blitar belum dapat memastikan apakah penerima pengganti akan ditentukan melalui mekanisme ahli waris atau berdasarkan ketentuan baru.
Hal tersebut menjadi penting karena penerima bantuan lansia memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Data sosial ekonomi juga dapat mengalami perubahan seiring dengan pemutakhiran DTSEN.
Dinsos Kota Blitar terus melakukan pemantauan terhadap kondisi warga yang mendapatkan perhatian. Terutama lansia yang status desilnya berubah tetapi masih membutuhkan dukungan.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Lewat HP, Bisa Tahu Masuk Desil 1 sampai 10
Dengan pemutakhiran data dan pengusulan perubahan desil, diharapkan kondisi sosial ekonomi warga dapat tergambar lebih sesuai. Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran program bantuan sosial.
Bagi Dinsos Kota Blitar, ketepatan data menjadi bagian penting agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Terutama kelompok lansia yang memiliki keterbatasan dan membutuhkan perhatian lebih dalam pemenuhan kebutuhan sosial ekonomi. (bud/c1/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan