BLITAR KAWENTAR – Penerapan sertifikat tanah elektronik dinilai menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus menekan praktik mafia tanah dan munculnya sertifikat ganda. Digitalisasi layanan pertanahan tersebut mulai diterapkan secara bertahap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan implementasi awal di Jakarta dan Surabaya.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, sistem elektronik dirancang agar setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas dan seluruh riwayat kepemilikan tercatat dalam basis data nasional. Dengan sistem tersebut, peluang terjadinya pemalsuan maupun tumpang tindih data kepemilikan diharapkan semakin kecil.
Menurut Surya, transformasi digital di sektor pertanahan bukan hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi upaya memperkuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Mengurangi Celah Praktik Mafia Tanah
Surya menjelaskan, praktik mafia tanah selama ini kerap muncul karena adanya ketidakpastian data kepemilikan maupun administrasi pertanahan.
Melalui sistem elektronik, seluruh informasi mengenai bidang tanah akan tersimpan dalam basis data ATR/BPN sehingga status kepemilikan dapat diverifikasi dengan lebih mudah.
Ia menilai, kepastian data tersebut akan mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan administrasi untuk menguasai atau memperjualbelikan tanah secara tidak sah.
Sertifikat Ganda Lebih Mudah Dicegah
Selain menekan praktik mafia tanah, digitalisasi juga diharapkan mampu mengurangi munculnya sertifikat ganda.
Pakar hukum pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej mengatakan sistem elektronik memungkinkan setiap bidang tanah hanya memiliki satu data resmi yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Ketika ada permohonan baru terhadap bidang tanah yang sama, sistem dapat melakukan pemeriksaan sehingga potensi penerbitan sertifikat ganda lebih mudah dideteksi dibandingkan mekanisme manual.
Riwayat Kepemilikan Tercatat dalam Sistem
Surya menjelaskan setiap perubahan data, mulai dari penerbitan sertifikat, peralihan hak, hingga transaksi lainnya akan tercatat dalam sistem elektronik.
Dengan pencatatan digital tersebut, riwayat kepemilikan tanah dapat ditelusuri secara lebih jelas apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses administrasi maupun penyelesaian sengketa.
Menurutnya, pencatatan yang terintegrasi menjadi salah satu keunggulan dibandingkan sistem konvensional.
Verifikasi Menjadi Lebih Cepat
Digitalisasi pertanahan juga memberikan kemudahan bagi lembaga keuangan maupun instansi yang membutuhkan verifikasi kepemilikan tanah.
Melalui sistem ATR/BPN, status tanah dapat diperiksa secara langsung sehingga proses pengecekan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik yang dibawa pemohon.
Cara tersebut dinilai mampu mengurangi risiko penggunaan dokumen palsu dalam berbagai transaksi.
Didukung Sistem Keamanan Berlapis
ATR/BPN menyebut sertifikat elektronik dilengkapi berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data pemilik tanah.
Sistem tersebut menggunakan enkripsi data, tanda tangan elektronik, autentikasi berlapis, serta penyimpanan data di pusat data pemerintah yang dilakukan secara berkala.
Surya mengatakan setiap aktivitas pada dokumen elektronik dapat ditelusuri sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Belum Berlaku Secara Nasional
Meski memiliki berbagai keunggulan, pemerintah menegaskan sertifikat tanah elektronik belum diwajibkan bagi seluruh masyarakat.
Program tersebut masih diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, validasi data pertanahan, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini implementasi awal baru dilakukan di Jakarta dan Surabaya sebelum diperluas ke wilayah lain.
Pemerintah Fokus Menyempurnakan Sistem
Surya menegaskan validasi data menjadi tahapan penting sebelum penerapan dilakukan secara lebih luas.
ATR/BPN masih terus menyempurnakan sistem agar data pertanahan yang tersimpan benar-benar akurat dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pemerintah berharap digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya mempercepat pelayanan administrasi, tetapi juga mampu menciptakan sistem yang lebih transparan, aman, dan meminimalkan praktik penyalahgunaan hak atas tanah.
Editor : Regina Gavin AgataSumber : KOMPASTV