JAKARTA - Kemensos terbaru mencatat temuan besar terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk judi online (judol). Kementerian Sosial menggandeng Polri untuk menindaklanjuti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi menggunakan bansos untuk aktivitas tersebut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan keterlibatan Polri diperlukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, terutama jika terdapat unsur yang membutuhkan proses hukum.
“Ya diserahkan ke Polri juga untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Saifullah Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Kemensos menyiapkan langkah administratif terhadap KPM yang terbukti berulang kali menyalahgunakan bantuan. Sanksi dapat berupa penangguhan hingga penonaktifan kepesertaan bantuan sosial.
Temuan tersebut berasal dari evaluasi penyaluran bansos triwulan II 2026 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.
Baca Juga: Potensi Tsunami NTT ke Jawa Timur, Pakar ITS Ungkap Risikonya
Jutaan KPM Masuk Temuan PPATK
Data PPATK yang dipaparkan Kemensos menunjukkan sebanyak 1.494.652 KPM penerima bansos sembako atau pemegang kartu sembako terindikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online.
Sementara pada penerima Program Keluarga Harapan, terdapat 794.475 KPM yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online.
Jika kedua program tersebut digabungkan, jumlah KPM yang masuk dalam temuan mencapai 2.289.127 penerima. Angka tersebut menjadi perhatian Kemensos karena menunjukkan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat.
Temuan pada periode 2026 juga mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode 2025. Saat itu, jumlah KPM yang terindikasi terkait aktivitas judi online tercatat sekitar 600 ribu KPM.
Artinya, jumlah temuan pada periode triwulan II 2026 meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan angka yang tercatat pada 2025.
Kemensos juga mengungkap adanya transaksi dengan nilai yang sangat besar. Pusat Data Kemensos memaparkan laporan PPATK yang mencatat nilai transaksi dari satu rekening yang diduga merupakan rekening keluarga penerima manfaat bansos mencapai Rp2,5 miliar.
Bansos Triwulan III Ditangguhkan
Sebagai tindak lanjut, bantuan sosial PKH dan BPNT untuk KPM yang masuk dalam temuan tersebut pada periode triwulan III ditangguhkan. Penangguhan dilakukan sembari Kemensos menjalankan proses verifikasi lanjutan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemensos memastikan bantuan pemerintah digunakan sesuai dengan tujuan program. Bantuan sosial ditujukan untuk membantu kebutuhan keluarga penerima manfaat, bukan digunakan untuk aktivitas perjudian.
Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada penerima bansos. Edukasi dinilai penting agar masyarakat memahami penggunaan bantuan sesuai peruntukannya.
“Jadi intinya kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada keluarga penerima manfaat untuk benar-benar memanfaatkan bansos sesuai peruntukannya. Jangan digunakan untuk main judi,” ujarnya.
Baca Juga: Potensi Tsunami NTT ke Jawa Timur, Pakar ITS Ungkap Risikonya
Menurut Saifullah, sanksi lebih tegas akan diterapkan apabila hasil verifikasi membuktikan dana bantuan memang digunakan untuk judi online. KPM yang terbukti menyalahgunakan bantuan dapat dinonaktifkan sehingga tidak lagi menerima penyaluran bansos.
Keterlibatan Polri menjadi bagian lain dari tindak lanjut atas temuan PPATK. Dengan demikian, penanganan persoalan tersebut tidak hanya dilakukan melalui mekanisme administratif di Kemensos, tetapi juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Kemensos kini memfokuskan proses verifikasi terhadap data penerima yang masuk dalam temuan. Sementara bantuan untuk periode triwulan ketiga ditangguhkan hingga proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
Pemerintah juga mengingatkan penerima manfaat agar menggunakan bantuan sesuai peruntukan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga agar program bantuan sosial benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Antara News