BLITAR KAWENTAR - Urusan balik nama sertipikat yang selama ini identik dengan proses administrasi berlapis mulai mendapat kepastian waktu.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menguji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).
Layanan tersebut mulai diuji sejak 17 Agustus 2026. Sesuai namanya, proses Peralihan Hak ditargetkan rampung maksimal 10 hari melalui pembagian waktu di tiga tahapan berbeda.
Baca Juga: Layanan Pertanahan Dipacu, Pengukuran Tanah Kini Maksimal 12 Hari
Tahap pertama berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah dengan batas waktu maksimal tiga hari.
Berikutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dibatasi maksimal dua hari. Sedangkan Kantah mendapat waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses Peralihan Hak.
Skema tersebut mulai dirasakan masyarakat yang mengurus balik nama sertipikat. Imam, salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus proses tersebut di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menyebut pelayanan kini terasa lebih cepat dan pasti.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS Terbaru Lewat NIK, Bisa Dilakukan Online
“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/8/2026).
Bagi Imam yang bekerja sebagai staf PPAT, layanan tersebut juga membuat tahapan pengurusan AJB lebih jelas. Sebelum AJB dibuat, bidang tanah milik pemohon terlebih dahulu dilakukan pengecekan.
Setelah pengecekan selesai dan disetujui, pembeli dan penjual harus memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing. Pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).
AJB kemudian dibuat dan ditandatangani setelah seluruh kewajiban tersebut terpenuhi. Dokumen itu selanjutnya digunakan untuk proses Peralihan Hak di Kantah.
Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, masyarakat yang menggunakan layanan PERINTIS 10 Hari juga mendapat loket khusus. Layanan tersebut menangani Peralihan Hak berdasarkan akta PPAT.
Jenisnya cukup beragam. Mulai jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, hingga pemasukan ke dalam perusahaan.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS Terbaru Lewat HP, Cukup Masukkan NIK
Namun, ada satu hal yang menjadi perhatian pemohon "kelengkapan berkas".
Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah dokumen. Di antaranya SPS, bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta data-data lainnya.
“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” kata Novia.
Baca Juga: Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Maksimal 7 Hari, Warga Tak Lagi Lama Menunggu
Kelengkapan dokumen menjadi penting karena tanda terima dapat langsung diberikan di loket apabila SPS dan seluruh berkas persyaratan sudah lengkap.
Antusiasme masyarakat juga terlihat dari jumlah dokumen yang masuk. Menurut Novia, sejak layanan tersebut diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, jumlah berkas Peralihan Hak yang diterima setiap hari bisa mencapai ratusan.
Pada Senin (24/8/2026), tercatat 165 berkas. Kemudian pada Rabu jumlahnya mencapai 120 berkas. Sehari berikutnya, Kamis, jumlah berkas yang masuk juga masih berada di kisaran ratusan.
Baca Juga: Brigadir Novitha 'Kecanduan' Lari, Sembari Tunggu Suami Pulang dari Papua
Angka tersebut menunjukkan layanan PERINTIS mulai ramai dimanfaatkan masyarakat.
Bagi pemohon, pembagian tenggat waktu antara Bapenda, PPAT, dan Kantah memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai durasi proses yang harus dilalui.
Dengan skema tersebut, proses yang melibatkan beberapa tahapan tidak lagi hanya bergantung pada satu instansi.
Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan OMC untuk Atasi Kekeringan di Blitar, Warga Juga Diimbau Salat Istisqa
Setiap tahapan memiliki batas waktu masing-masing hingga total proses ditargetkan selesai dalam 10 hari.
Layanan PERINTIS 10 Hari saat ini masih dalam tahap uji coba di 17 Kantor Pertanahan. Penerapannya menjadi salah satu upaya memberikan kepastian waktu dalam proses Peralihan Hak atas tanah.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari