JAKARTA - Memasuki September 2026, keluarga penerima manfaat (KPM) diminta kembali mengecek saldo pada kartu KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera. Pasalnya, terdapat sejumlah KPM yang berpotensi menerima tambahan bantuan setelah sebelumnya memperoleh bansos reguler pada Agustus.
Informasi tersebut disampaikan dalam sebuah video yang membahas perkembangan penyaluran bantuan sosial pada September 2026. Tidak semua KPM akan mendapatkan saldo tambahan karena penyaluran bergantung pada kategori dan status penerima masing-masing.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah penerima BPNT murni. KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT pada tahap kedua berpeluang menjadi penerima PKH baru pada tahap ketiga apabila dalam keluarganya terdapat komponen yang memenuhi kriteria PKH.
Baca Juga: Perumda Tirta Penataran Perbaiki Jaringan, Layanan Air Bersih di Blitar Selatan Terganggu
Penyaluran bansos pada September 2026 mencakup PKH tahap 3 dan BPNT tahap 3, termasuk penyaluran susulan bagi penerima yang belum mendapat bantuan sesuai jadwal.
KPM yang terdaftar dalam data sosial ekonomi pemerintah dengan tingkat kesejahteraan desil 1 hingga 4 disebut menjadi kelompok yang dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah sesuai ketentuan.
Selain PKH dan BPNT, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) juga disebut terpantau mulai cair pada September. KPM juga diminta memperhatikan informasi penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram.
Baca Juga: Moto3 Aragon 2026: Starting Grid, Jadwal Race, dan Klasemen Terbaru
Penyaluran bantuan pangan beras 30 kilogram masih dapat berlangsung pada September bagi wilayah yang belum menyelesaikan penyaluran pada Agustus.
Dalam informasi tersebut, penerima bantuan pangan beras disebut berasal dari kelompok keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4. Namun, bantuan pangan ini bukan berada di bawah kewenangan pendamping PKH.
KPM yang belum memperoleh undangan meskipun masuk kelompok penerima diminta melakukan pengecekan kembali. Salah satu persoalan yang disebut dapat terjadi adalah kesalahan distribusi undangan di tingkat wilayah.
Karena itu, penerima yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum mendapatkan undangan dapat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di wilayah masing-masing.
September juga menjadi bulan yang dinantikan sebagian KPM terkait program pemberdayaan dan permodalan usaha. Dalam video disebutkan adanya bantuan permodalan usaha sebesar Rp5 juta bagi KPM PKH yang sebelumnya telah menjalani asesmen atau survei usaha oleh pendamping.
KPM yang masih berada dalam usia produktif dan telah memiliki atau merintis usaha disebut dapat mengusulkan program tersebut melalui pendamping masing-masing.
Baca Juga: Start P22, Veda Ega Pratama Sempat P15 sebelum Akhirnya Finis P20 di Aragon
Jika bantuan usaha diterima, dana tersebut harus digunakan untuk kebutuhan usaha. Program ini diharapkan dapat membantu KPM meningkatkan kemandirian ekonomi sehingga tidak terus bergantung pada bantuan sosial.
Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya penerima PKH baru pada tahap ketiga.
KPM yang sebelumnya hanya mendapatkan BPNT murni pada tahap kedua berpeluang masuk sebagai penerima PKH apabila dalam kartu keluarganya terdapat komponen yang memenuhi syarat, seperti lansia, anak usia sekolah SD, SMP, SMA, atau anak usia dini.
Baca Juga: Hasil Moto3 Aragon 2026: Veda Ega Pratama Start ke-22, Finis ke-20
Hal ini berkaitan dengan adanya penerima PKH yang sudah graduasi atau tidak lagi menerima bantuan. Kuota penerima kemudian dapat diisi oleh keluarga lain yang memenuhi kriteria.
Apabila menjadi penerima PKH baru, KPM nantinya akan mendapatkan kewajiban sebagai penerima bantuan bersyarat. Salah satunya mengikuti pertemuan kelompok atau kegiatan pendampingan yang ditetapkan dalam program.
Dalam informasi tersebut, KPM juga diingatkan agar menggunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan.
Penerima juga diperingatkan agar tidak menggunakan dana bantuan untuk rokok, minuman keras, maupun aktivitas judi online.
Keterlibatan anggota keluarga dalam aktivitas judi online disebut dapat berdampak terhadap status penerimaan bansos. Bagi KPM yang mengalami persoalan tersebut, dalam video dijelaskan adanya mekanisme sanggahan dengan melampirkan bukti pemblokiran rekening atau akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi judi online.
Pada akhirnya, KPM diimbau rutin mengecek saldo KKS dan mengikuti informasi dari pendamping maupun pihak terkait. Status penerima bantuan dapat berubah mengikuti pemutakhiran data dan hasil verifikasi.
Editor : Cecilia Dzakira Pasha