BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah 2026, Klaim JHT Kini Lebih Praktis

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah 2026 disebut memudahkan klaim JHT tanpa paklaring. Simak syarat dan jalur pencairannya. (PINTEREST)
BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah 2026 disebut memudahkan klaim JHT tanpa paklaring. Simak syarat dan jalur pencairannya. (PINTEREST)

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah menjadi perhatian bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam informasi yang dibahas, pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) disebut kini dapat dilakukan tanpa paklaring sebagai syarat wajib.

Kemudahan tersebut membuat peserta yang sudah tidak bekerja dapat mengajukan klaim JHT dengan menyiapkan sejumlah dokumen identitas. Dokumen yang diperlukan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas diri, kartu keluarga, buku tabungan aktif, serta NPWP dalam kondisi tertentu.

NPWP disebut diperlukan bagi peserta yang mempunyai saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau sebelumnya pernah melakukan klaim sebagian. Sementara peserta lainnya tetap perlu memastikan seluruh dokumen utama tersedia sebelum mengajukan klaim.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya

Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Bisa Lewat HP

Salah satu informasi yang disampaikan adalah perbedaan mekanisme pencairan berdasarkan jumlah saldo. Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta disebut dapat mengurus klaim melalui ponsel menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

Tahap awal dilakukan dengan mengunduh aplikasi JMO, kemudian peserta login atau membuat akun. Setelah masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua dan dilanjutkan dengan menu klaim JHT.

Peserta kemudian melengkapi data yang diminta. Proses berikutnya meliputi swafoto untuk keperluan verifikasi, memasukkan rekening bank yang akan digunakan untuk menerima pencairan, kemudian melakukan konfirmasi pengajuan.

Setelah klaim diajukan, peserta tidak harus terus datang ke kantor cabang untuk mengetahui perkembangannya. Status pengajuan dapat dipantau melalui menu tracking claim pada aplikasi JMO.

Dalam informasi tersebut, pencairan saldo JHT di bawah Rp10 juta disebut maksimal satu hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Artinya, kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengajuan.

Saldo di Atas Rp10 Juta Punya Jalur Berbeda

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta disebut tidak dapat menggunakan aplikasi JMO untuk melakukan klaim. Sebagai gantinya, peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Pilihan lainnya adalah datang langsung ke kantor cabang terdekat. Peserta yang memilih jalur tersebut perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan.

Untuk kategori saldo di atas Rp10 juta, waktu pencairan yang disebut dalam transkrip adalah paling lama lima hari kerja setelah proses verifikasi selesai.

Perbedaan batas saldo ini membuat peserta perlu mengetahui nominal JHT yang dimiliki sebelum memilih metode pengajuan. Saldo di bawah Rp10 juta dapat menggunakan aplikasi JMO, sedangkan saldo di atas Rp10 juta diarahkan menggunakan Lapak Asik atau layanan kantor cabang.

Informasi mengenai tidak lagi wajibnya paklaring juga menjadi salah satu poin utama. Peserta yang telah resign atau terkena PHK disebut tidak perlu menjadikan surat keterangan kerja tersebut sebagai dokumen wajib dalam pengajuan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya

Meski prosesnya disebut lebih praktis, peserta tetap perlu menyiapkan dokumen dengan benar. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri, kartu keluarga, dan rekening bank aktif menjadi dokumen yang disebut dalam panduan.

Peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai NPWP sebagaimana informasi dalam transkrip.

Pada akhirnya, pekerja yang telah berhenti bekerja memiliki beberapa pilihan untuk mengurus saldo JHT. Pengajuan melalui JMO disebut diperuntukkan bagi saldo di bawah Rp10 juta, sedangkan saldo di atas Rp10 juta dapat diajukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang.

Dengan mengetahui perbedaan dokumen, jalur layanan, dan waktu pencairan tersebut, peserta dapat mempersiapkan proses klaim sesuai kondisi kepesertaannya.

 

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Kompas.com
JHT Klaim JHT Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan 2026 BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah