JAKARTA - PPPK Paruh Waktu 2027 menjadi salah satu kelompok yang ikut terdampak persoalan penyesuaian anggaran pemerintah daerah. Ketentuan mengenai batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD akan berlaku penuh pada 2027, sementara masih ada daerah yang belanja pegawainya berada di atas batas tersebut.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan pekerjaan dan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Jika pemerintah daerah harus melakukan penghematan besar untuk memenuhi ketentuan tersebut, tenaga kerja daerah dikhawatirkan ikut terkena dampaknya.
Untuk membahas persoalan itu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia bertemu dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 3 Juni 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan tujuh poin pembahasan yang menyentuh persoalan anggaran, gaji, status kepegawaian, hingga perlindungan dari PHK.
Baca Juga: Mutasi Kapolda Sulut, Brigjen Yudo Hermanto Dipercaya Gantikan Irjen Roy Langi
Batas 30 Persen Jadi Sumber Kekhawatiran
Ketentuan batas belanja pegawai berkaitan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Tahun 2022. Dalam materi yang dibahas, pemerintah daerah diwajibkan menjaga belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Aturan tersebut akan diterapkan penuh pada 2027. Persoalannya, kondisi fiskal pemerintah daerah tidak sama. Ada daerah yang memiliki kemampuan anggaran lebih terbatas, sedangkan kebutuhan untuk membiayai pegawai dan pelayanan publik tetap besar.
Karena itu, penyesuaian menuju batas 30 persen menjadi tantangan tersendiri. Kekhawatiran terbesar muncul ketika pengurangan belanja dilakukan dengan memangkas kebutuhan tenaga kerja.
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia kemudian membawa persoalan tersebut dalam pertemuan dengan Kemendagri. Sekjen DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika menyebut pihaknya memperoleh banyak informasi dari pertemuan tersebut yang kemudian menjadi arah perjuangan organisasi.
Tujuh Poin Penyelesaian PPPK
Salah satu poin yang dibahas adalah pemerintah akan terus memantau pelaksanaan batas belanja pegawai. Di sisi lain, muncul pembahasan mengenai kemungkinan relaksasi terhadap ketentuan UU HKPD.
Relaksasi diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah yang masih kesulitan memenuhi batas belanja pegawai. Bentuk dan mekanismenya masih menjadi pembahasan sehingga belum dapat disebut sebagai keputusan final.
Poin berikutnya berkaitan dengan cara penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu. Dalam pertemuan tersebut dibahas opsi untuk mengalokasikan pembayaran melalui pos barang dan jasa.
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran tidak seluruhnya ditempatkan dalam pos belanja pegawai. Namun, penerapannya tetap harus menyesuaikan aturan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Solusi lain yang tidak kalah penting adalah wacana pengalihan beban gaji PPPK Paruh Waktu ke APBN. Pemerintah pusat disebut mempertimbangkan opsi tersebut karena kemampuan fiskal sejumlah daerah dinilai terbatas.
Jika terealisasi, beban pembiayaan yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah dapat berkurang. Meski demikian, pengalihan gaji ke APBN masih berupa wacana dan membutuhkan kebijakan lebih lanjut.
Baca Juga: Waspada Jambret dan Curanmor, Polisi Imbau Warga Hindari Main Ponsel saat Berkendara
Kepastian Pekerjaan Jadi Perhatian
Persoalan PPPK Paruh Waktu tidak berhenti pada urusan anggaran. Kepastian pekerjaan juga menjadi salah satu isu utama yang dibahas.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri disebut menolak PHK PPPK Paruh Waktu sebagai solusi untuk mengejar batas belanja pegawai. PHK dalam jumlah besar justru dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru berupa meningkatnya pengangguran dan persoalan sosial di daerah.
Selain perlindungan dari PHK, terdapat dorongan agar PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Namun, perubahan status tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat.
Dalam materi yang disampaikan, status PPPK Paruh Waktu saat ini disebut berlandaskan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Karena itu, diperlukan payung hukum yang lebih kuat untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan mereka dalam jangka panjang.
Status ASN Berkaitan dengan Anggaran
Poin ketujuh menyangkut kepastian status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN. Kejelasan status tersebut dinilai penting karena berhubungan dengan mekanisme pembiayaan dari pemerintah pusat.
Salah satu yang disebut dalam pembahasan adalah Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan status dan dasar hukum yang jelas, pengaturan dukungan anggaran dari pusat dapat dibahas dengan lebih pasti.
Namun, tujuh poin yang muncul dalam pertemuan 3 Juni 2026 tersebut belum seluruhnya menjadi kebijakan yang mengikat. Sejumlah opsi masih membutuhkan pembahasan, regulasi, dan keputusan pemerintah.
Artinya, masa depan PPPK Paruh Waktu 2027 masih bergantung pada tindak lanjut dari pemerintah. Persoalan batas belanja pegawai, mekanisme pembayaran gaji, kemungkinan dukungan APBN, kepastian status, hingga perlindungan pekerjaan masih menjadi rangkaian isu yang perlu diselesaikan sebelum memasuki 2027.
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia disebut akan terus mengawal perkembangan pembahasan tersebut. Bagi para pekerja, kepastian regulasi menjadi faktor penting agar persoalan anggaran daerah tidak berujung pada ketidakpastian pekerjaan dan penghasilan.
Editor : M. Helmi Nurhisam