Layanan Pertanahan Dipacu, Pengukuran Tanah Kini Maksimal 12 Hari

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 16:02 WIB
PERCEPATAN LAYANAN: ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
PERCEPATAN LAYANAN: ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

BLITAR KAWENTAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat layanan pertanahan kepada masyarakat melalui tiga transformasi baru. Yakni, Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebab, sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Maksimal 7 Hari, Warga Tak Lagi Lama Menunggu

Percepatan layanan pertanahan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem dan proses bisnis. Kementerian ATR/BPN juga melakukan penguatan teknologi informasi, penataan sumber daya manusia (SDM), serta meningkatkan dukungan dari mitra eksternal.

Salah satu perubahan yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan tersebut mengubah sistem organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui sistem ini, Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Mereka dituntut memahami berbagai aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS Terbaru Lewat HP, Cukup Masukkan NIK

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan. Lokasinya meliputi Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Transformasi berikutnya diterapkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat mulai dari proses pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).

Masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran, penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu layanan Pengukuran Terjadwal paling lama 12 hari. Layanan tersebut saat ini telah berjalan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS Terbaru untuk Mengetahui Status Bansos dengan NIK

Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Layanan ini memiliki target penyelesaian maksimal 10 hari.

Proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Dalu menjelaskan, lima hari pada tahap Kantor Pertanahan mencakup pemenuhan seluruh persyaratan oleh pemohon, pembayaran Surat Perintah Setor, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS Terbaru untuk Mengetahui Status Bansos dengan NIK

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelasnya.

Untuk mendukung penerapan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Kerja sama itu mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan semakin memberikan kepastian waktu, mempercepat proses, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Editor : Azahra Meilisani Salma
peralihan hak layanan pertanahan pengukuran tanah ATR/BPN Kementerian ATR/BPN