JAKARTA - Pembaruan data desil Cek Bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengisi sejumlah data pribadi, domisili, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, aset, hingga kondisi tempat tinggal. Setelah seluruh data dilengkapi, pengguna dapat mengirimkan pengajuan untuk kemudian menunggu proses verifikasi.
Tahapan tersebut dijelaskan Santi dalam video tutorial mengenai cara melakukan pembaruan data desil terbaru. Proses dimulai setelah pengguna masuk ke akun Cek Bansos dan membuka bagian profil.
Pada menu profil, pengguna dapat memilih “Request Pembaruan Data”. Setelah itu, aplikasi menampilkan konfirmasi pembaruan. Pengguna kemudian diminta melanjutkan proses dan menyetujui pernyataan yang tersedia.
Baca Juga: Pembaruan Data PIP 2026, Ini Syarat dan Cara Mengisi Data DTSEN
Data pribadi dan domisili
Tahap berikutnya adalah pengisian data pribadi. Pengguna diminta memastikan apakah NIK masih tercatat pada Kartu Keluarga yang ditampilkan.
Selanjutnya, sejumlah informasi harus diisi, mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, hubungan dengan kepala keluarga, status perkawinan, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa, hingga alamat sesuai KTP.
Data lainnya meliputi RT, RW, dusun, serta nama gadis ibu kandung. Setelah seluruh informasi selesai diisi, pengguna dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Cara Cek Desil Lewat HP dengan NIK, Hasilnya Bisa Langsung Dilihat
Pada bagian data domisili, pengguna diminta menjawab apakah alamat tempat tinggal saat ini sama dengan alamat pada KTP. Jika berbeda, pengguna dapat memilih opsi yang sesuai. Selain itu, jumlah keluarga yang tinggal dalam satu rumah juga harus dimasukkan.
Pekerjaan, kesehatan hingga kondisi rumah
Pembaruan data desil Cek Bansos kemudian berlanjut pada informasi pekerjaan dan pendidikan. Pengguna diminta mengisi status sekolah, pendidikan tertinggi yang pernah atau sedang ditempuh, serta informasi mengenai ijazah.
Pertanyaan mengenai aktivitas bekerja atau membantu bekerja selama seminggu sebelumnya juga tersedia. Setelah itu, pengguna diarahkan mengisi data kesehatan anggota keluarga, termasuk informasi mengenai disabilitas dan keluhan kesehatan.
Data usaha juga menjadi bagian dari pengisian. Pengguna perlu memberikan informasi apakah anggota keluarga memiliki usaha atau tidak.
Berikutnya, aplikasi meminta data bangunan dan fasilitas tempat tinggal. Informasi yang diisi mencakup status kepemilikan bangunan, luas lantai, jenis lantai, dinding dan atap terluas, sumber air minum utama, jarak sumber air ke tempat penampungan limbah, sumber penerangan, serta bahan bakar atau energi untuk memasak.
Baca Juga: Cara Cek Desil Lewat HP Pakai NIK, Begini Langkah Melihat Hasilnya
Data fasilitas buang air besar juga perlu dilengkapi, termasuk kepemilikan dan penggunaan fasilitas, jenis kloset, serta tempat pembuangan limbah. Selain itu, pengguna diminta memasukkan informasi ID pelanggan atau meteran, termasuk jumlah daya dan nomor meteran.
Tahap berikutnya berkaitan dengan aset bergerak dan tidak bergerak. Aset yang disebut dalam tutorial antara lain tabung gas, komputer, lemari, sepeda, mobil, dan perahu. Sementara aset tidak bergerak mencakup lahan sawah atau kebun yang diusahakan, kepemilikan sawah atau lahan, rumah atau bangunan di tempat lain, serta jumlah ternak seperti sapi, kerbau, kuda dan ternak lainnya.
Pada tahap terakhir, pengguna diminta mengunggah lampiran berupa foto Kartu Keluarga, foto rumah tampak depan, dan foto rumah tampak dalam.
Setelah semua data dan foto dimasukkan, pengguna dapat menekan “Submit”. Aplikasi kemudian meminta konfirmasi untuk memastikan data yang diberikan sudah sesuai.
Baca Juga: Cara Cek Desil Lewat HP Pakai NIK, Begini Langkah Melihat Hasilnya
Dalam tutorial tersebut, setelah konfirmasi dilakukan, muncul pemberitahuan bahwa pengajuan pembaruan data berhasil diusulkan dan pengguna diminta menunggu proses verifikasi. Tahap selanjutnya adalah menunggu data divalidasi.
Dengan demikian, proses pembaruan data desil Cek Bansos tidak hanya membutuhkan pengisian identitas, tetapi juga mencakup data domisili, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, usaha, kondisi rumah, aset, serta lampiran foto sebelum pengajuan dikirimkan.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : @SantiSusianti