JAKARTA - Cara cek desil DTSEN menjadi langkah yang bisa dilakukan orang tua atau wali murid untuk mengetahui posisi data peserta didik dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi salah satu acuan dalam proses penetapan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Pengecekan penting dilakukan karena mekanisme pengusulan PIP disebut tidak lagi dilakukan sekolah secara mandiri melalui aplikasi Dapodik. Pengolahan data PIP kini mengacu pada integrasi DTSEN dengan sistem informasi PIP.
Artinya, peserta didik dan orang tua perlu mengetahui apakah NIK sudah tercatat dalam DTSEN. Setelah itu, pengecekan dapat dilanjutkan dengan melihat desil yang dimiliki.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Online, Ini Arti Desil 1 hingga 10 dan Kaitannya dengan Bansos
Langkah Cek Data DTSEN untuk PIP
Cara cek desil DTSEN diawali dengan membuka layanan DTSEN melalui browser. Pada layanan tersebut terdapat bagian yang berkaitan dengan pendaftaran PIP.
Pengguna kemudian memasukkan NIK peserta didik yang ingin diperiksa. Setelah NIK dimasukkan, pengguna perlu mengisi kode captcha sesuai yang tampil pada layar.
Jika kode captcha sulit dibaca, tersedia pilihan untuk mengganti kode tersebut. Setelah seluruh data terisi, pengguna dapat memilih tombol cek data.
Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah NIK peserta didik ditemukan dalam basis data DTSEN. Jika NIK ditemukan, peserta didik masuk dalam kategori calon penerima PIP.
Namun, status tersebut perlu dipahami dengan tepat. Terdaftar dalam DTSEN bukan berarti peserta didik otomatis mendapatkan bantuan PIP. Status tersebut baru menunjukkan bahwa peserta didik masuk dalam data yang dapat menjadi dasar pertimbangan calon penerima.
Setelah NIK ditemukan, pengecekan dapat dilanjutkan dengan melihat desil.
Cara Melihat Desil DTSEN
Pada bagian pengecekan desil, pengguna perlu memasukkan tanggal lahir peserta didik. Data tersebut kemudian dilengkapi dengan kode captcha yang tersedia.
Setelah data dimasukkan, pengguna dapat memilih opsi cek data. Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai desil peserta didik yang diperiksa.
Dalam penjelasan yang disampaikan Nurul Hadi Pauji dari Ngapakia, posisi desil menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan calon penerima PIP.
Peserta didik dengan desil rendah memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam kriteria calon penerima. Dalam contoh yang ditampilkan, peserta didik yang berada pada desil 2 disebut memiliki prioritas yang tinggi.
Meski begitu, penentuan penerima PIP tetap perlu mengacu pada petunjuk teknis resmi. Dalam penjelasan tersebut juga disampaikan bahwa juknis pengusulan PIP belum tersedia sehingga mekanisme selanjutnya masih menunggu ketentuan resmi.
Dengan demikian, hasil cek desil sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai kepastian bahwa bantuan PIP akan diterima.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Online, Ini Arti Desil 1 hingga 10 dan Kaitannya dengan Bansos
Apa yang Dilakukan Jika Data Tidak Sesuai?
Orang tua atau wali murid yang merasa hasil data DTSEN tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan data melalui menu yang tersedia.
Proses pembaruan data meminta pengguna mengisi informasi sesuai kondisi sebenarnya. Sejumlah dokumen pendukung juga dapat diperlukan dalam proses tersebut, seperti kartu keluarga dan surat keterangan dari kepala desa.
Sementara itu, operator sekolah memiliki tugas untuk memastikan data identitas peserta didik sudah valid. Data tersebut perlu diperiksa melalui Verval PD dan dipastikan tidak masuk residu.
Kesamaan data kependudukan dengan data yang tercatat di sekolah menjadi hal penting. Jika terdapat kesalahan, perbaikan perlu dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.
Operator sekolah juga diharapkan memberikan edukasi kepada peserta didik dan wali murid mengenai cara mengecek DTSEN dan desil secara mandiri.
Langkah ini menjadi penting karena operator tidak harus melakukan pemeriksaan seluruh peserta didik satu per satu. Orang tua dapat diarahkan untuk mengecek status datanya sendiri dan mengajukan pembaruan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Untuk tahapan berikutnya, operator sekolah masih menunggu juknis resmi terkait mekanisme verifikasi PIP. Selama ketentuan tersebut belum tersedia, pengecekan DTSEN dan validasi data peserta didik menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : NGAPAKPEDIA